MAKASSAR - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap Sony Putra Samapta, terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru, Kabupaten Bone. Terpidana ini sudah empat tahun melarikan diri usai divonis bersalah.
"Kami mendapat informasi bahwa terpidana berada di Jakarta, lalu diutus tim dari sini menjemputnya di sana atas kerja sama MC (Monitoring Center) Jakarta melacak keberadaannya. Setelah ditangkap langsung dibawa, kita amankan," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada wartawan di Makassar dilansir Antara, Rabu, 23 Maret.
Penangkapan buron koruptor itu dilakukan usai kooridnasi Kejaksaan Negeri Bone yang meminta bantuan Kejati Sulsel.
Keberadaan Sony akhirnya terendus pada Senin, 21 Maret di Jakarta. Tim terpadu langsung melakukan penindakan menangkap terpidana. Selanjutnya, pada Selasa, 22 Maret 2022, terpidana kemudian dibawa ke Makassar untuk diserahkan ke pihak Kejati Bone.
"Kita terbangkan ke Makassar, selanjutnya diserahkan ke Kejari Bone dan dijemput langsung Kepala Kajari didampingi Kasi Pidsus untuk dilakukan eksekusi (putusan vonis)," kata Soetarmi.
BACA JUGA:
Terpidana divonis bersalah lima tahun oleh Mahkamah Agung (MA) setelah banding. Sony merupakan terpidana kasus korupsi Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan atau korupsi kredit fiktif untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone tahun anggaran 2011.
"Untuk kegiatannya itu, nilai Pagu Rp24 miliar, setelah dilakukan perhitungan ternyata nilai kerugian sebesar Rp2 miliar. Putusan MA lima tahun penjara, dan dia buron sejak 2018. Terpidana adalah pelaksana kegiatan atau pihak ketiga," ungkapnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, Sony dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama.
Selain vonis penjara, terpidana dikenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Terpidana juga dijatuhi hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp2,050 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti selama kurun waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita Jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta tidak mencukupi maka dipidana penjara dua tahun.