JAKARTA - Wacana Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor dianggap tak perlu.
Peneliti ICW Wana Alamsyah menilai, tim ini tidak perlu diaktifkan kembali karena dari 16 target buronan yang tertangkap hanya 4 orang. Selain itu, evaluasi terhadap tim ini tak pernah dipublikasikan oleh pemerintah.
"Tim pemburu koruptor pada dasarnya pernah dibentuk oleh pemerintah pada tahun 2002. Data ICW menunjukkan pasca 8 tahun dibentuk, tim ini hanya berhasil menangkap 4 orang dari 16 target penangkapan," kata Wana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Juli.
Dirinya mengatakan, pemerintah tak perlu untuk mengaktifkan tim baru untuk mengurusi koruptor yang buron. Sebab, berpotensi tumpang tindih dengan aparat penegak hukum yang ada. Menurut dia, lebih baik memperkuat penegak hukum ketimbang membentuk tim ini. Sebab, dari data ICW sejak tahun 1996 hingga 2018, terdapat 40 buronan korupsi yang belum dapat tertangkap oleh penegak hukum.
Selain itu, dia menilai pendekatan non-formal atau kerja sama pemerintah dan penegak hukum antar negara harus dilakukan Indonesia. Tujuannya untuk mempercepat proses penangkapan buronan yang bersembunyi di negara lain. Sebab, perjanjian ekstradisi bukan satu-satunya cara untuk menangkap buronan yang ada di negara lain.
"Jangan sampai dalam kondisi pandemi saat ini upaya untuk membuat task force baru malah menjadi kontraproduktif," tegasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bakal mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor untuk meringkus terpidana kasus Bank bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang masih buron. Tim ini, kata dia, akan beranggotak pimpinan Kejagung dan Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Hal ini disampikannya usai bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Presiden, Polri, Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung di kantornya pada Rabu, 8 Juli kemarin.
Adanya tim ini diharapkan menjadi solusi untuk menangkap Djoko Tjandra dan buronan lainnya. "Mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," tegas Mahfud saat itu.
Untuk menghidupkan tim ini, pemerintah nantinya akan memperpanjang aturan hukum yang mengaturnya. Pada saat pembentukannya, tim ini diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres). "Tapi kemudian inpres ini waktu itu berlaku satu tahun dan belum diperpanjang lagi. Kita akan coba perpanjang," ungkapnya.
Tim pemburu koruptor ini dibentuk di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu tim ini beranggotakan orang-orang yang berasal dari Kemenkumhham, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan PPATK.
Ada sejumlah buronan kelas kakap yang ditangkap. Salah satunya adalah mantan Direktur Bank Sertivia David Nusa Wijaya yang jadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.