5 Tahun Buron, Koruptor Asal Makassar Ditangkap di Jakarta
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di Makassar, Jumat (20/1/2023). (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Setelah buron selama lima tahun, koruptor Rp 3,9 miliar asal Makassar Sitti Saenab NB ditangkap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di tempat pelarianya di kawasan Cipete, Jakarta.

Buronan merupakan terpidana Sitti, atas kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar sejak 2018.

"Terpidana ini, pada saat dilakukan penangkapan di lokasinya bertempat di perumahan, Jalan Flamboyan 12B Cipete Utara, Jakarta Selatan. Bersangkutan berdasarkan domisili, awalnya di Kota Makassar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dikutip Antara, Jumat 20 Januari.

Terpidana diketahui merupakan mantan Direktur RSUD Daya Makassar periode tahun 2012 diamankan tim Tabur bersama Kejagung setelah mendapat informasi kepastian lokasi keberadaannya di Jakarta.

Bersangkutan awalnya berdomisili di Jalan Lembang nomor 2 Bukit Baruga, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala Kota Makassar, Sulsel.

"Bersangkutan kita amankan karena setelah ada putusan pengadilan pada tahun 2018. Putusan Mahkamah Agung (inkrah)" katanya.

Untuk kasus yang menjerat terpidana yaitu kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Daya dengan anggaran proyek tahun 2012 senilai Rp3,9 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan ini diperkuat setelah terdakwa menempuh upaya banding dari Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.

Terdakwa divonis dua tahun sembilan bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 893.119.160.

Dalam proses perjalanan hukumnya, usai vonis Mahkamah Agung, terdakwa sudah tidak kooperatif, dan sulit di hubungi. Sehingga menyulitkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa.

"Pada saat kita lakukan pencarian untuk di lakukan eksekusi, yang bersangkutan sejak tahun 2018 sudah tidak diketahui keberadaannya. Kepada terpidana ini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," papar Soetarmi.

Dari penangkapan terpidana tersebut yang buron selama lima tahun, tim langsung membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Jakarta Selatan untuk menjalani masa hukumannya lima tahun pidana penjara termasuk membayar denda dan uang pengganti.

"Karena yang bersangkutan minta di eksekusi di Jakarta. Maka setelah dilakukan penangkapan, JPU menyerahkan ke Lapas Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusinya," ujar dia menegaskan.