Kejati Sulsel Tangkap Buron Terpidana Kasus Penipuan Haji dan Umrah
Terpidana kasus penipuan jasa travel haji dan umrah, H Andi Muh Arwadi Muhtar Abbas (tengah/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

Bagikan:

MAKASSAR - Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap terpidana kasus penipuan jamaah haji dan umrah bernama Andi Muh Arwadi Muhtar Abbas yang buron sejak tahun lalu.

"Terpidana ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI nomor 20 Kota Makassar pada Kamis malam sekitar pukul 18.40 Wita," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami kepada wartawan di Makassar dilansir ANTARA, Kamis, 11 Mei.

Usai ditangkap, terpidana Andi Muh Arwadi langsung dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk persiapan penyerahan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar dan selanjutnya dilaksanakan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar.

"Terpidana Andi terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Dia juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," papar Soertami.

Eksekusi tersebut terhadap terpidana dilakukan setelah putusannya dinyatakan inkrah (berkekuatan tetap) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Tingkat Kasasi tertanggal 20 Mei 2022 Nomor 462 K/PID/2022.

Dalam amar putusan, Andi Muh Arwadi Muhtar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Sebelumnya, yang bersangkutan dipanggil tiga kali secara patut, namun menghiraukan dan tidak beriktikad baik sehingga menyulitkan jaksa penuntut umum Kejari Makassar melakukan eksekusi. Jaksa kemudian melapor ke Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel untuk menetapkan Andi Muh Arwadi Muhtar sebagai buronan Kejaksaan RI.

Selain itu, terpidana telah ditetapkan buronan oleh Kejari Makassar lebih dari satu tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah.

Atas perintah Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejati Sulsel terus bergerak memburu terpidana hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

"Sesuai instruksi bapak Kajati Sulsel, meminta jajarannya selalu memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum," katanya.

"Pak Kajari juga mengimbau kepada seluruh buronan yang ditetapkan DPO kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka," imbuh Soertami.