JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap buronan terpidana korupsi Pendi Sebayang.
Pendi Sebayang terbukti melakukan korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat. Nilai proyek sebesar Rp 1,4 miliar pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut tahun anggaran 2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntank mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 17 Oktober 2017, Pendi Sebayang terbukti bersalah melakukan korupsi yang ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:
Penangkapan terpidana buron ini dilakukan di Medan pada pukul 20.10 WIB. Pendi Sebayang merupakan DPO Kejari Medan.
“Sampai saat ini, Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan ke-20 (dua puluh) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Januari.