Kejati Kalsel Tangkap 4 Buronan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Dr Mukri didampingi Wakajati Akhmad Yani dan Asisten Intelijen Abdul Rahman saat memberikan keterangan kinerja Tim Tabur Kejati Kalsel. ANTARA/Firman

Bagikan:

BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menangkap empat buronan selama tahun 2022, di antaranya telah lama dicari, bahkan ada yang enam tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Empat buronan yang ditangkap merupakan tiga perkara di Kejari Hulu Sungai Utara dan satu perkara di Kejari Kabupaten Banjar," kata Kepala Kejati Kalsel Mukri, di Banjarmasin, dilansir ANTARA, Minggu, 24 Juli.

Buronan pertama ditangkap Fathurrahman terpidana kasus narkotika. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) menangkapnya pada Selasa (25/1) di Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.

Fathurrahman buron selama enam tahun setelah kabur saat akan dieksekusi jaksa pascaputusan kasasi dikabulkan Mahkamah Agung. Sebelumnya, dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai tahun 2016. Namun jaksa melakukan kasasi yang berujung vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Kemudian buronan kedua Syarif Hidayat, perkara narkotika di Kejari HSU ditangkap pada Rabu (26/1) di Banjarmasin. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp800 juta.

Buronan ketiga Muhammad Irfansyah ditangkap Kejari Banjar pada Kamis (3/2) di Kabupaten Barito Kuala. Terpidana kasus surat palsu ini buron selama empat tahun. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Ada pun buronan keempat yang ditangkap M Najarrahman, perkara migas di Kejari HSU yang buron sejak putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 29 Juli 2019 memvonisnya pidana penjara selama empat bulan dan pidana denda Rp2 juta.

Dia diringkus di Desa Manarap, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU pada Selasa (4/3) oleh Tim Tabur Kejari HSU.

Mukri mengapresiasi kinerja tim tabur yang selama ini telah bekerja keras menangkap para buronan hingga bisa dilakukan eksekusi sebagaimana putusan pengadilan ataupun Mahkamah Agung.

"Sampai kapan pun yang namanya buronan tetap dicari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujarnya.