Kerja Senyap Tim Tabur Kejati Aceh, Buru 41 Kriminal yang Kabur ke Malaysia
Kajati Aceh Kepala Kejati Muhammad Yusuf (Tengah) memaparkan kronologi penangkapan buronan 8 tahun di Kejati Aceh (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah memburu 41 orang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka melarikan diri saat dieksekusi menjalani hukuman. 

Demikian pernyataan Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dilansir Antara, Kamis, 4 Februari. Kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Terpidana yang menjadi buronan ada yang sudah bertahun-tahun dikejar. Kendati terus lari, kami akan tetap mencari mereka sampai kapan pun," kata Muhammad Yusuf di Banda Aceh. 

Yusuf mengatakan penangkapan terpidana yang buron tersebut menjadi prioritas Kejati Aceh dan jajaran. Untuk itu, Kejati Aceh dan jajaran sudah membentuk tim khusus untuk mengejar buronan tersebut.

Tim khusus tersebut, kata dia, dibentuk awal Januari 2021. Tim tersebut diberi nama Tim Tangkap Buronan (Tabur). Sejak Tim Tabur dibentuk sudah ada lima terpidana ditangkap dan dua menyerahkan diri.

"Walau saya yang menandatangani surat keputusan Tim Tabur, namun saya tidak tahu siapa-siapa anggota tim ini. Mereka bekerja diam-diam mencari para terpidana yang belum menjalani hukumannya," katanya.

Dia menyebutkan, sejumlah kendala dialami petugas saat memburu DPO.  Misalnya, keberadaan pelaku yang tidak lagi di Aceh atau kabur ke luar negeri, Malaysia. 

"Kami meminta masyarakat agar menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut," kata Yusuf.