BANDA ACEH - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana perusakan hutan yang masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak dua tahun lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab mengatakan terpidana yang ditangkap tersebut atas nama Edi Saputra bin Zainuddin.
"Terpidana Edi Saputra bin Zainuddin divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada 2017," kata Ali Rasab dikutip Antara, Rabu, 18 Mei.
Ali Rasab mengatakan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin sudah dipanggil secara patut oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani hukuman, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, terpidana mangkir hingga dimasukkan dalam DPO sejak 2020.
Ali Rasab mengatakan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider selama satu bulan penjara.
Terpidana Edi Saputra bin Zainuddin divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
BACA JUGA:
Perbuatan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Penangkapan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin atas kerja sama Tim Tabur Kejati Aceh dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada Selasa (17/5) sekitar pukul 22.30 WIB. Terpidana ditangkap di rumahnya di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya," kata Ali Rasab
Penangkapan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan keberadaan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin di rumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Ali Rasab, Kejati Aceh menurunkan Tim Tabur ke Nagan Raya mengecek informasi tersebut. Setelah informasi itu dipastikan benar, Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Kemudian, terpidana Edi Saputra bin Zainuddin dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk melengkapi administrasi melaksanakan putusan pengadilan.
"Selanjutnya, terpidana Edi Saputra bin Zainuddin dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk menjalani hukuman satu tahun penjara," kata Ali Rasab.