Bagikan:

NAGAN RAYA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, menangkap terpidana perkara perusakan hutan di Kabupaten Nagan Raya.

“Terpidana yang sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) ini bernama Edi Saputra, warga Desa Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya Heru Duwi Atmojo dikutip Antara, Kamis, 19 Mei.

Heru menjelaskan penangkapan Edi Saputra dilakukan Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya saat terpidana pulang ke rumahnya di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Sebelumnya, terpidana Edi Saputra dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Heru mengatakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 18/Pid. Sus/2017/PN. Mbo tanggal 13 Maret 2017 terdakwa Edi Saputra dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 (satu) bulan penjara.

Pascaputusan vonis oleh majelis hakim, kata Heru, terpidana Edi Saputra telah dilakukan pemanggilan untuk menjalani eksekusi sesuai dengan putusan majelis hakim.

Namun sejak dilakukan pemanggilan pada tahun 2017 terpidana kemudian melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.

Kemudian Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengetahui keberadaan terpidana Edi Saputra saat pelaku kembali ke rumahnya, di Dusun Ie Mirah, Desa Ujung Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi.

“Terpidana sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh guna melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.