Bagikan:

TANGERANG - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri menyebut Hotel All Nite & Day Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan tidak memenuhi standar proteksi kebakaran. Hal ini terjadi karena penginapan itu tidak memiliki alarm dan hidran.

Menurutnya, apabila hotel itu telah memunuhi standar, maka besar kemungkinan tidak menimbulkan korban jiwa.

“Kita cek pun memang tidak adan hidran, alarm, springkel. Harusnya kan standarisasi gedung itu empat lantai ke atas itu minimal harus ada hidran. Jadi hanya ada APAR (alat pemadam api ringan-red) saja,” kata Dohiri saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Juni.

Tiga karyawan Hotel All Nite & Day, Serpong Utara, Tangerang Selatan dinyatakan meninggal dunia setelah terjadi kebakaran di penginapan tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 8 Juni, sekiranya sore hari.

Mereka yang meniggal dunia diduga karena radiasi asap saat terjebak di dalam lift hotel yang berlokasi di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Sabtu, 8 Juni, sekiranya sore hari.

“Korban itu adalah pekerja/karyawan hotel diantaranya Security, Maintenens dan Officeboy,” kata Danton Bravo Damkar Kota Tangerang Selatan, Nurudin saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Juni, malam hari.

Adapun identitas dari ke-3 korban yang meninggal dunia antara lain:

1. Dimas Hariyadi, warga Bojong RT 001 RW 010, Kelurahan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

2.Oky Dwi Putra, warga komplek Pepabri, Jalan Perintis 3 Blok A5, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

3. Hendy Ruspandi, warga Kampung Priyang RT 011 RW 08, Kelurahan Pondok Jagung, Serpong Utara.