JAAKRTA - Ketua KPU Hasyim Asy'ari merespons soal dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas senilai Rp 10,57 miliar yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasyim menegaskan, pihaknya telah melaporkan dan mengembalikan uang kelebihan perjalanan dinas tersebut ke kas negara.
"Soal pemberitaan biaya perjalanan dinas sekitar Rp 10,57 miliar, KPU ya, yang belum dikembalikan ke kas negara, kelebihan," ujar Hasyim usai rapat bersama Komisi II DPR, Senin, 10 Juni.
Hasyim lantas menjelaskan alasan adanya kelebihan anggaran belanja dinas tersebut. Menurutnya, realisasi anggaran bisa terjadi di bawah angka yang dianggarkan.
"Itu kurang lebih gambarannya begini. Misalkan, dianggarkan perjalanan dinas untuk satu orang katakanlah, sebagai contoh ini, Rp10 juta. Ternyata realisasinya Rp8 juta. Berarti kan masih ada Rp2 juta," jelasnya.
Hasyim lantas mengklarifikasi temuan BPK yang menyebut pihaknya belum mengembalikan anggaran kelebihan itu. Dia menegaskan saat ini anggaran Rp10,57 miliar itu telah dikembalikan ke kas negara.
"Itu dalam temuan awal itu dinyatakan belum disetorkan ke kas negara atau belum dikembalikan. Tapi sekarang ini sebetulnya semua, dari angka yang menjadi temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara," ungkap Hasyim.
BACA JUGA:
Hasyim mengatakan, prosesnya pengembalian tidak mudah, karena harus dirunut terlebih dulu. Misalkan, kata dia, sisa anggaran perjalanan dinas yang tidak digunakan berapa, kemudian setelah diadministrasikan, lalu disetorkan ke kas negara.
"Sesungguhnya temuan BPK tentang temuan kelebihan atau sisa anggaran perjalanan dinas yang Rp 10 miliar itu sudah disetorkan ke kas negara," lanjut Hasyim.
Diketahui, belum lama ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) membongkar kejanggalan dana perjalanan dinas instansi pemerintah.
Di mana erdapat 10 instansi pemerintah disinyalir habiskan kas negara melalui perjalanan dinas fiktif. Salah satunya Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU disebut salah satu instansi pemerintah yang raup keuntungan Rp10,5 miliar. Anggaran ini merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.