Bagikan:

SIMPANG EMPAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menetapkan lima mantan anggota DPRD Pasaman Barat, Sumatera Barat, sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya langsung ditahan terkait perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Intelijen Elianto dan Kasi Pidana Khusus Andy Suryadi mengatakan kelima tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD periode 2014-2019.

Kelima tersangka itu adalah JD, ES, FDM, AT dan IS. Untuk tersangka JD, ES dan FDM langsung ditahan, sedangkan tersangka AT tengah berada di luar kota dan tersangka IS dalam keadaan sakit.

"Kedua tersangka yang belum ditahan dalam waktu dekat akan segara dipanggil sebagai tersangka," tegasnya di Simpang Empat, Pasaman Barat, Sumbar dikutip Antara, Jumat, 29 Oktober.

Menurutnya para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi anggaran perjalanan dinas sekwan DPRD Pasaman Barat pada tahun 2019 dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27.165.361.405 (sekitar Rp27 miliar) dari total anggaran sebesar Rp32.015.823.405 (sekitar Rp32 miliar).

"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp650 juta," katanya.

Dia menyebutkan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dan dari keterangan saksi-saksi.

"Sekitar 30 lebih saksi telah kita periksa dan dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya," tegasnya.

Ketiga tersangka yang ditahan untuk sementara akan dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah pada proses penyidikan dan sudah disetor ke kas daerah.

"Proses perkara ini akan terus kita kembangkan dan dengan memanggil saksi-saksi kembali," tegasnya.