Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp2,2 miliar dari terpidana kasus korupsi. Penyetoran dilakukan sebagai bentuk pemulihan aset dan dilakukan oleh jaksa eksekusi.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp2,2 miliar dari para terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Maret.

Ali merinci, terpidana pertama yang melakukan pembayaran uang denda dan uang pengganti adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah. Pembayaran ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

Dia dihukum selama empat tahun penjara karena terbukti merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS pada 2012-2014.

"Terpidana Solihah telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp483 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkapnya.

Selanjutnya, terpidana lain yang turut membayarkan uang denda dan pengganti adalah Kiagus Emil Fahmy Cornain, pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS). Pembayaran dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

"Terpidana Kiagus Emil Fahmy Cornain telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp1,3 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelas Ali.

Selanjutnya, KPK akan terus melakukan penagihan kepada para terpidana. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memulihkan kerugian negara.

"Kami secara bertahap terus aktif melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK," pungkasnya.