Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dua kasus korupsi terkait PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. Salah satunya disebut telah merugikan negara sebesar Rp36 miliar.

“Untuk Perkara Jasindo ada dua,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Juli.

Tessa menyebut kasus pertama adalah berkaitan dengan pembayaran komisi oleh PT Jasindo tahun 2017-2020. “Taksiran kerugian negaranya Rp36 miliar,” tegas juru bicara berlatar penyidik tersebut.

Sementara kasus kedua adalah berkaitan dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tahun 2015 sampai 2020. KPK menyebut terjadi kerugian negaranya mencapai Rp9 miliar.

Belum dirinci soal tersangka maupun modus yang terjadi dalam kasus ini. Tessa hanya menyebut komisi antirasuah masih mengerjakan tugasnya.

“Keduanya masih proses penyidikan,” ujarnya.

Pada awal tahun, KPK mengungkap sedang mengusut dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020. Rincian layanannya adalah asuransi marine hull atau jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal serta asuransi wreck removal and pollution atau jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.