Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dugaan korupsi pembayaran agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ke PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020 . Keduanya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp38 miliar.

“Untuk kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dua tersangka yang ditahan adalah Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Jasindo periode 2019-2020 serta pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras, Toras Sotarduga Panggabean. Alexander mengatakan merupakan diduga bersama-sama melakukan praktik lancung.

“SHT bersama-sama dengan tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya sebagai agen,” ujar Alexander.

“Sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” sambungnya

.

Akibat perbuatannya, Toras ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kavling K4. Sementara Sahata masuk ke sel di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1.

Mereka kemudian disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. “Bahwa perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 miliar,” pungkas Alexander.