Bagikan:

RIAU - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly ditahan polisi. Fadhillah ditahan usai jadi tersangka kasus  dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Bupati (Pilbup) setempat tahun 2020 sebesar Rp40 miliar.

"Fadhillah sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 31 Juli 2023 sekitar Pukul 17.00 WIB, terkait dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 sebesar Rp40 miliar," kata Kepala Polres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, di Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu 2 Agustus, disitat Antara.

Kapolres mengatakan, dari Rp40 miliar anggaran dana hibah tersebut, KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp35.590.438.121. Itu sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per tanggal 3 Agustus 2021, sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.4.409.491.879 dan sudah dikembalikan ke kas Daerah Kabupaten Bengkalis.

Setelah itu berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 4 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021, kemudian berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 3 November 2022 didapati total nilai kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.

Selain itu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum. Itu dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU saat itu.

"Pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU," ucap Kapolres.

Bahkan, ungkap Kapolres, Ketua KPU melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu dengan menggunakan dana hibah.

"Ketua KPU berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," kata perwira berpangkat dua melati tersebut.

Sebelumnya dalam kasus ini, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Puji Hartono selalu kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran, Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).