Bagikan:

BATAM - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana dana hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020 berhasil diamankan tim Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Dua tersangka berinisial ARS dan AR itu ditangkap di dua tempat terpisah.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Nasriadi mengatakan, ARS ditangkap di Tanjungpinang. Sementara AR diringkus di Jakarta.

"Iya benar, kami menangkap dua orang tersangka ARS dan AR terkait tindak pidana dugaan korupsi pada kegiatan belanja dana hibah bidang kepemudaan dan olahraga pada DPA PPKD Pemprov Kepri yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Pemprov Kepri tahun 2020," ujar Nasriadi.

"ARS ditangkap pada hari Kamis (30 Maret) dan AR ditangkap pada hari Jumat (31 Maret) kemarin," lanjutnya, seperti dinukil dari Antara, Sabtu, 1 April.

Dia menambahkan pada saat penangkapan AR di Jakarta, pihaknya turut mengamankan satu unit mobil dinas milik Pemprov Kepri.

Kedua pelaku yang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri itu merupakan pejabat setingkat kepala bidang di Pemprov Kepri.

ASR merupakan mantan Kabid Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri dan AR juga merupakan mantan pejabat BPKAD Kepri.

Penangkapan kedua tersangka dugaan korupsi itu merupakan pengembangan dari dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah dilakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka pada pertengahan 2020, yaitu TWW, MI, SP, MI, MO, dan AA.

Polda Kepri Polisi melanjutkan penangkapan lagi terhadap empat orang tersangka pada Desember 2022, yaitu ZU, ON, AN, dan S.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun 2020 itu merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar. Untuk memudahkan penyelidikan, polisi membagi kasus tersebut menjadi beberapa klaster.