Bagikan:

MATARAM - Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menangkap pria berinisial AM (50), buron kasus pelecehan seksual terhadap empat orang santriwati di salah satu pondok pesantren wilayah Sekotong.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi membenarkan AM yang sebelumnya masuk dalam peta pencarian kini telah menjalani penahanan di ruang tahanan Mapolres Lombok Barat.

"Penangkapan tadi malam dan sekarang sudah dilakukan penahanan," kaya Gede Junaedi dikutip ANTARA, Jumat, 7 Juni.

Aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan ini berdasarkan proses penyelidikan yang telah mengantongi bukti dari hasil permintaan keterangan korban, bukti visum, dan ahli.

Penyidik ditegaskan Kapolres sudah menetapkan AM yang juga pimpinan ponpes tersebut sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini hingga tuntas.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini," ujarnya.

Tersangka AM dalam kasus pelecehan seksual santriwati ini masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak melarikan diri pada 8 Mei 2024.

Tersangka melakukan hal tersebut saat ada reaksi sekelompok masyarakat yang datang menyerang dan melakukan perusakan ponpes. Penyerangan itu buntut dari dugaan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati.