JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu mengungkapkan alasan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan dakwaan terhadap kliennya.
Menurut Amriadi, eksepsi diambil bukan karena pasal yang diajukan JPU, akan tetapi perihal kronologis Panca Darmansyah melakukan tindakan pidana tersebut kurang tepat.
“Ada sesuatu hal kronologis yang mau dia koreksi begitu. Kalau kita sampaikan memang, itu memang perbuatan yang salah,” kata Amriadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei.
“Tapi kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat, dia alami. Itu yang mau disampaikan, itu saja. Engga membantah pasal-pasal diajukan dari pada jaksa penuntut umum. Hanya ceritanya saja,” sambungnya.
BACA JUGA:
Amriadi menjelaskan ada bagian cerita dari saksi, Dika Kurniawan Haryono terkait perannya yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan cerita aslinya berdasarkan keterangan Panca Darmansyah.
“Salah satunya tadi seperti saksi Dika. Saksi Dika itu ada, belum detail. Saksi Dika itu perannya tidak seperti itu. (Perannya) makanya kami sama Panca nanti akan dalami, karena pada saat saya tanyakan tadi apa aja yang tidak sesuai. Tapi paling utama tadi saksi Dika,” ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Panca Darmansyah akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan JPU.
Hal ini pun disampaikan saat sidang perdana Panca yang digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini, 29 Mei, pukul 11.00 WIB.