Bagikan:

JAKARTA - Empat polisi ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Empat di antaranya diputuskan untuk menjalani proses rehabilitasi.

"(Empat polisi pengguna narkoba) Kan sudah direhab," ujar Direktur Barkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa, 21 Mei.

Menurutnya, empat polisi hanyalah sebagai pengguna. Sehingga, berdasarkan aturan mereka mesti menjalani rehabilitasi.

"Anggota yang pengguna kan sama kaya masyarakat biasa, dia melanggar disiplin diproses. Kalau pengguna, kita rehab," sebutnya.

Meski demikian, untuk proses secara internal tetap dilakukan. Namun, Hengki tak bisa berbicara banyak perihal tersebut. Sebab, kewenangannya ada pada Bidpropam Polda Metro Jaya

"Anggota secara pelanggaran disiplin kan diproses oleh ditpropram. Kan sebetulnya itu sudah lama itu," kata Hengki.

Sedianya, ada lima polisi yang ditangkap. Namun, satu di antaranya dibebaskan dengan alasan hasil pemeriksaan urine negatif narkoba.

Mereka ditangkap di Palsigunung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Jumat 19 April. Dalam penangkapan itu disita 1 kotak isi plastik klip bening, 1 buah tas isi sedotan, 1,24 gram sabu (dalam 5 plastik bening), 1 bungkus pipet dan 1 pipet serokan.