Bagikan:

JAKARTA - Karina Ranau membenarkan kalau suaminya, Epy Kusnandar telah menyelesaikan proses rehabilitasinya setelah sebelumnya terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Alhamdulillah (sudah selesai rehabilitasi)," kata Karina Ranau melalui pesan singkat, Jumat, 6 September.

Karina Ranau memastikan kalau saat perayaan kemerdekaan Indonesia Epy Kusnandar sudah pulang ke rumah.

"(Selesainya) Agustus. Perayaan Indonesia merdeka," tambah Karina Ranau.

Lebih lanjut, ketika ditanya rencana selanjutnya usai selesai jalani rehabilitasi, Karina hanya meminta doa agar Epy bisa segera kembali syuting.

"Alhamdulillah mohon doanya," pinta Karina Ranau.

Sebelumnya, Polda Metro Jakarta Barat akhirnya menyatakan selebritas Epy Kusnandar alias EK menjadi tersangka dari kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Undang Undang Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam undang-undang ini Epy terancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi.

"Golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," papar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat, 17 Mei.

Dalam kasus ini pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti berupa ganja sebesar 12,34 gram, daun ganja kering dengan berat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram.

"Narkotika jenis ganja dengan total berat Brutto 12,34 gram dengan perincian Narkotika jenis daun Ganja kering dengan berat Brutto 4,18 gram Dan Narkotika jenis biji Ganja dengan berat Brutto 8,16 gram," tandasnya.