JAKARTA - Kejaksaan Negeri(Kejari) Aceh Barat melakukan penahanan terhadap SU, petugas sales (tenaga penjualan) di UD Prima Jaya Mandiri Meulaboh, karena diduga melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempat tersangka bekerja dengan kerugian ditaksir mencapai Rp246,6 juta lebih.
“Tersangka SU kita lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, Minggu, 19 Mei.
Ia menyebutkan, tersangka SU sebelumnya diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat setelah berkas perkara yang diserahkan dinyatakan telah lengkap atau P-21.
Siswanto mengatakan tersangka SU sebelumnya dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja UD Prima Jaya Mandiri, berlamat di Jalan Singgah Mata I, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Tersangka SU bekerja sebagai sales yang bertugas melakukan penagihan ke sejumlah toko, sesuai dengan alamat penagihan.
BACA JUGA:
Tersangka bekerja melakukan tugasnya dari bulan Januari-Desember 2023 dengan cara melakukan penagihan menggunakan faktur yang telah terdakwa scan terlebih dahulu, dan kemudian mendatangi toko-toko untuk melakukan penagihan seperti biasanya.
Kemudian tersangka SU diduga tidak menyetorkan uang hasil penagihan ke perusahaan tempat tersangka bekerja, sehingga kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.
Kajari Siswanto mengatakan dalam perkara ini tersangka SU didakwa dengan primer Pasal 374 jo 64 ayat (1) KUHPidana tentang penggelapan dengan pemberatan, dan subsider Pasal 372 jo 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun.