Uang Rp258 Juta Ini Dikembalikan Tersangka Korupsi Laboratorium Bahasa Disdik Aceh Barat ke Kejaksaan, Proses Hukum Lanjut Terus
Tim penyidik KejariAceh Barat menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pembangunan Laboratorium Bahasa di Disdik Aceh Barat sebesar Rp258.686.000 (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Bagikan:

MEULABOH - Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima pengembalian uang kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan setempat sebesar Rp258.686.000 yang diserahkan oleh keluarga tersangka yang sebelumnya sudah ditahan.

“Penitipan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan oleh salah satu pihak keluarga tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus di Meulaboh dilansir ANTARA, Rabu, 24 Agustus.

Firdaus menjelaskan uang yang dikembalikan tersangka korupsi itu sesuai dengan jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh yang diterima Kejari Aceh Barat pada 3 Agustus 2022.

Setelah menerima pengembalian, tim penyidik dalam waktu 1x24 jam segera menitipkan uang tersebut ke rekening titipan Kejari Aceh Barat pada Bank BSI Cabang Meulaboh melalui bendahara Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat

Menurutnya, proses penitipan uang tersebut tidak menjadikan hilangnya suatu tindak pidana yang dilakukan para tersangka korupsi.

Hal ini sebagaimana tertuang pada Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam pasal tersebut disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3.

Akan tetapi, kata Kajari Firdaus, pengembalian kerugian keuangan negara oleh tersangka korupsi itu menjadi salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum dan hakim saat persidangan.

"Setelah menerima pengembalian uang kerugian negara, tim penyidik juga segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka dan menyusun berkas perkara sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh," kata Firdaus.

Anggaran proyek pembangunan laboratorium bahasa di Kabupaten Aceh Barat itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2020 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp3.485.987.000.

Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, jaksa menetapkan tiga orang tersangka, yakni DS selaku peminjam perusahaan PT Bina Yusta Azzuhri, YD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan laboratorium bahasa, dan YS selaku Direktur PT Bina Yusta Azzuhri yang merupakan penyedia dalam pekerjaan tersebut.