JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut telah mengusulkan repatriasi atau pemulangan kembali Warga Negara Indonesia (WNI) yang terasosiasi Foreign Terrorist Fighters (FTF) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol. Ibnu Suhaendra mengatakan, usulan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi WNI terasosiasi FTF, terutama yang berada di Suriah.
"Dari sekian negara yang warganya berangkat ke Suriah bergabung dengan ISIS, kemudian ditahan di kamp-kamp di Al Hawl dan Al Roj, terdapat tiga negara yang belum menjemput warga negaranya, salah satunya Indonesia," kata Ibnu di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis 16 Mei, disitat Antara.
Ia menyebut sejumlah negara yang sudah memberlakukan kebijakan repatriasi, di antaranya Uzbekistan, Kirgiztan, Rusia, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Malaysia, Maroko, dan Prancis.
Oleh sebab itu, ia berharap kebijakan repatriasi dapat disetujui dan diberlakukan oleh Presiden Jokowi.
"Harapannya kami bisa menjemput warga negara kita yang ada di kamp-kamp itu, yang pernah bergabung dengan ISIS, punya pemahaman radikal, kami lakukan deradikalisasi di sini," ujarnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, ia menjelaskan lembaganya telah menyiapkan program deradikalisasi di tanah air yakni Sentra Handayani di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ia lantas menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk kerja sama antara BNPT dengan Kementerian Sosial.
Selain itu, ia mengatakan bahwa lembaganya telah mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Densus 88 Polri.
Ia menyebut dari rapat koordinasi tersebut telah dilakukan verifikasi dan identifikasi yang menyatakan sekitar 375 WNI perlu dipulangkan, termasuk anak-anak.
"Kalau anak-anak kita tetap di sana, wataknya, otaknya akan menjadi punya pemahaman yang keras, radikal. Ini yang harus kita cegah. Jangan sampai anak-anak kita menjadi kombatan-kombatan untuk dijadikan martil di sana," katanya.
Adapun ia menjelaskan bahwa kebijakan repatriasi dapat dilakukan karena sudah ada peraturan yang memuat hal tersebut yaitu Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri yang Terasosiasi dengan Foreign Terrorist Fighters.
"Kebijakan penanganan warga negara kita yang terasosiasi Foreign Terrorist Fighters, penanganannya adalah mulai sebelum perbatasan dan setelah di perbatasan," katanya.