BNPT: Lima WNI Fasilitator Keuangan ISIS Sudah Dijatuhi Sanksi dari Pemerintah AS
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen R. Ahmad Nurwakhid/ANTARA/HO-BNPT

Bagikan:

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut lima warga negara Indonesia (WNI) menjadi teroris asing dan telah menerima sanksi dari pemerintah Amerika Serikat (AS) atas perannya sebagai fasilitator keuangan ISIS.

"Pemerintah AS sebelumnya telah mengomunikasikan pencantuman ini ke pemerintah Indonesia," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen. R. Ahmad Nurwakhid melalui keterangan tertulis dikutip Antara, Rabu, 11 Mei.

Kelima WNI tersebut, yakni Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani. Kelimanya terafiliasi dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Mereka ada yang masih dan sudah selesai menjalani masa tahanan," kata dia.

Pemerintah AS, lanjut dia, berkeinginan memasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar UN Sanctions List on ISIL and Al Qaeda.

"Pencantuman nama ini tentunya sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," kata Brigjen Nurwakhid.

Pemerintah Indonesia secara tegas akan menindaklanjutinya sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan UU No. 9/2013.

"BNPT terus berkoordinasi dengan lembaga terkait melalui Satgas Foreign Terorist Fighters (FTF)," ujar Nurwakhid.

BNPT memiliki Satgas Penanggulangan FTF yang dipimpin langsung oleh Kepala BNPT sebagaimana keputusan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

BNPT mengetahui profil kelima WNI tersebut memang terlibat FTF ISIS. Ada yang masih di dalam penjara dan ada yang sudah keluar.

Menurut Nurwakhid, Dwi Dahlia Susanti asal Tasikmalaya saat ini terpantau masih berada di Turki. Sementara itu, Rudi Heryadi asal Sawangan Depok dideportasi dari Turki pada tanggal 27 September 2019.

Berikutnya, Ari Kardian asal Tasikmalaya ditangkap pada tahun 2016 dan sudah selesai menjalani masa tahanan. Muhammad Dandi Adhiguna asal Cianjur Jawa Barat merupakan fasilitator pengiriman milisi ke Suriah, kemudian Dini Ramadhani asal Tegal saat ini diduga berada di Turki.