Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia belum memutuskan akan memulangkan sekitar 600 warga negara Indonesia (WNI) bekas pengikut ISIS. Kini mereka berada di tiga kamp, yakni Al Roj, Al Hol, dan Ainisa. Kamp tersebut berada di bawah tiga otoritas kekuasaan, yakni SDF (syrian democratic forces), pemerintah Syria, dan pemerintah dari Kurdistan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berpendapat, sebaiknya WNI eks ISIS tersebut dipulangkan. Mengingat, kata dia, beberapa tahun sebelumnya pemerintah punya pengalaman memulangkan sejumlah eks teroris.

"Mereka harus dipulangkan karena pemerintah punya pengalaman 2017 kemarin, ada 18 dipulangkan," kata Choirul dalam diskusi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu 8 Februari.

Menurut Choirul, jika mereka tidak dipulangkan, kondisi di sana sudah semakin tidak terkendali. Yang Choirul khawatirkan, mereka bisa lari dan pulang ke Indonesia tanpa teridentifikasi, dan itu ancamannya akan semakin besar.

Meskipun sejumlah eks teroris tersebut telah membakar paspornya, Choirul menganggap secara hukum belum ada alasan yang cukup kuat bahwa mereka bukan lagi WNI.

"Semua aturan soal kewarganegaraan itu meletakkan kehilangan dan sebagainya itu dalam konteks yang jelas. Jadi, belum ada diskursus hukum yang mengatakan kalau mereka bagian dari negara asing," jelas Choirul.

BACA JUGA:


Lebih lanjut Choirul menjelaskan, mereka bisa diadili merujuk pada Undang-Undang Terorisme Pasal 12 a dan 12 b. Pasal tersebut menjelaskan, WNI yang ke luar negeri melakukan latihan militer dengan kelompok teroris bisa dihukum.

"Karena statusnya WNI, dia pergi ke luar negeri latihan militer dengan kelompok terorisme itu bisa diadili di Indonesia," ungkap dia.

Lebih lanjut, Choirul tetap meminta agar pemerintah memulangkan ratusan eks kombatan tersebut. Dia menekankan, pemerintah harus terlebih duku melihat sejauh mana keterlibatan mereka dalam kelompok ISIS.

"Mereka harus dipulangkan. Tapi, sebelumnya paling penting adalah membuktikan derajat keterlibatan mereka dalam kejahatan ISIS," imbuhnya.

Sebagai informasi, Badan Nasional Penanggulangan terorisme (BNPT) masih memverifikasi identitas sekitar 600 warga negara Indonesia (WNI) bekas pengikut ISIS. Karena, sampai saat ini belum ada jumlah pasti yang bisa dikonfirmasi.

Opsi pemulangan WNI tersebut juga belum pasti dilakukan. Pasalnya, saat ini BNPT bersama jajaran Kemenkopolhukam sedang menyusun rancangan perencanaan yang berisi dua opsi terkait WNI eks ISIS, yaitu dipulangkan atau tidak, dan apa saja dampaknya dari dua opsi tersebut.

Meski begitu, Kepala BNPT Suhardi Alius mendapat informasi dari tim intelijen negara Timur Tengah dan palang merah internasional ICRC bahwa mayoritas jumlah bekas anggota organisasi teroris tersebut perempuan dan anak-anak.

"Dari kurang lebih 600-an yang mengaku WNI, kami mendapat infomasi bahwa mayoritas adalah perempuan dan anak-anak," kata Suhardi.