Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya akan menelusuri oknum organisasi masyarakat (ormas) yang memungut setoran dari para juru parkir (jukir) liar di minimarket.

Sebab, berdasarkan pengakuan para jukir liar minimarket yang ditertibkan petugas, mereka bisa mengatur perparkiran di lokasi tersebut dengan menyetor sebagian penghasilannya dari biaya parkir masyarakat yang datang ke minimarket.

"Yang ada ormas, oknum tertentu yang memanfaatkan, ini yang kita tuju untuk dilakukan pengawasan dengan didahului pembinaan dan edukasi," kata Syafrin di kawasan Monas, Rabu, 15 Mei.

Saat penindakan, para jukir liar di minimarket yang terkena razia didata oleh petugas. Mereka juga diminta membuat surat perjanjian yang menyatakan tak akan lagi memungut biaya parkir di minimarket. Petugas lalu meminta keterangan mereka untuk menelusuri siapa ormas yang membekingi mereka.

"Kami harap setelah yang bersangkutan memberikan data, kami bisa inventarisasi kira ada siapa di belakangnya yang berikan dukungan. Kita coba edukasi secara komprehensif. Semua kita lakukan, tak hanya di hilirnya, kita harapkan penegakkan dari hulu sampai hilir," jelas Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin menyebut upaya penertiban jukir liar di minimarket yang berjalan selama sebulan ke depan masih bersifat persuasif. Namun, jika masih ada jukir liar yang bandel mengungut tarif parkir kepada pembeli minimarket setelah dirazia, mereka akan ditindak pidana ringan hingga denda.

Hal ini termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang setiap orang atau badan dilarang mengatur perparkiran tanpa izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

"Sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp20.000.000," ungkapnya.

Diketahui, seorang juru parkir liar Alfamidi di depan TPU Layur, Rawamangun, Jakarta Timur, ditindak petugas gabungan. Pengakuanya, ia menyetor sebagian penghasilan kepada oknum.

"Saya hanya jaga saja pak, saya setoran perhari Rp80 ribu sama preman yang kuasai kawasan ini," ujar pria paruh baya penjaga parkiran Alfamidi Layur, Rawamangun kepada VOI di lokasi.

Matsuri, juru parkir liar yang terkena razia Dishub Jakarta Selatan (Jaksel) mengaku menyetor sejumlah uang hasil parkir liar di Indomaret, kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun Matsuri enggan mengungkap siapa sosok orang yang menerima setoran tersebut, apakah oknum petugas atau ormas.

“Setor juga sama oknum-oknum sini lah, yang megang sini lah,” kata Matsuri saat ditemui di Jalan Tebet Supomo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei, siang hari.