JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pelesiran ke luar negeri tapi dimanipulasi seolah-olah sedang perjalanan dinas.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan ini diusut dari tiga saksi, di antaranya Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya yang merupakan pemilik Suita Travel. Para saksi ini diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Mei kemarin.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Mei.
Dugaan itu juga didalami penyidik terhadap Nur yang merupakan pegawai accounting Suita Travel, sambung Ali. Hanya saja, dia tak memerinci berapa biaya yang digunakan oleh Syahrul.
Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya yaitu Fuad Hasan Masyhur yang merupakan bos Maktour Travel. Hanya saja, dia mangkir dari panggilan sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.
“Saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik,” tegasnya.
“Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir,” sambung Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian (Mentan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah ia terjerat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Adapun kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Syahrul kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.