Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menindak bagi para pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda di Ibu Kota. 

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut tetap mengedepankan sosialisasi secara masif bagi pesepeda yang melintas di jalan Ibu Kota.

"Dalam tataran ini, kami akan mengedepankan aspek sosialisasi secara masif, sampai dengan keberadaan jalur sepeda permanen ini benar-benar dioptimalkan oleh seluruh pengguna sepeda," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu, 10 Maret.

Meski begitu, Syafrin mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penindakan pesepeda yang melaju di luar jalurnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut para pelanggar itu bakal dikenai sanksi dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Iya betul, kita akan sanksi mereka yang melanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada VOI.

Tapi untuk mekanisme penindakan, Sambodo belum menyampaikan rinci. Aturan penindakan masih dibahas krena sepeda tak termasuk kendaraan bermotor. 

"Ini nanti kita bahas untuk bagaimana teknis penindakannya," kata dia.

Sambodo mengatakan pihaknya bakal menindak pesepada yang membandel. Alasannya, jalur sepeda sudah disediakan.

"Yang penting kita bakal tegas, kita tindak. Dampaknya bisa terjadi kecelakaan," ujar dia.

Sebagai informasi dalam Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009 berisi setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.