JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menindak para pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda.
Para pelanggar itu bakal dikenai sanksi dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Iya betul, kita akan sanksi mereka yang melanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada VOI, Senin, 8 Maret.
Tapi untuk mekanisme penindakan, Sambodo belum menyampaikan rinci. Aturan penindakan masih dibahas krena sepeda tak termasuk kendaraan bermotor.
"Ini nanti kita bahas untuk bagaimana teknis penindakannya," kata dia.
Sambodo mengatakan pihaknya bakal menindak pesepada yang membandel. Alasannya, jalur sepeda sudah disediakan.
"Yang penting kita bakal tegas, kita tindak. Dampaknya bisa terjadi kecelakaan," ujar dia.
Sebagai informasi dalam Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009 berisi setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merealisasikan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer pada tahun 2019. Jalur yang dibuat diutamakan pada jalan yang kena kebijakan ganjil genap saat ini. Lebar jalur dibuat sebesar 1,25 meter.
BACA JUGA:
Rencana awalnya, DKI melanjutkan pembangunan jalur sepeda sepanjang 200 kilometer pada tahun 2020. Sayangnya, pandemi COVID-19 melanda. Anggaran pembuatan jalur sepeda dialihkan untuk penanganan pandemi. Pada tahun ini, DKI merencanakan pembuatan jalur sepeda permanen.
"Saat ini sedang dilakukan pembangunan jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin sepanjang 11,2 kilometer yang ditargetkan selesai pada akhir bulan Maret 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.
Jalur sepeda permanen di jalan protokol ini akan dilengkapi dengan beberapa fasilitas bagi pesepeda. Di antaranya adalah way finding, pijakan kaki di kaki simpang dalam lintasan jalur sepeda, dan rest area berupa bike rack pada trotoar.
Pemprov DKI juga memiliki target membuat jalur sepeda dengan total sepanjang 578,8 kilometer sampai sembilan tahun mendatang. "Ada rencana pengembangan jalur sepeda tahun 2019 sampai dengan 2030 sepanjang 578,8 kilometer," ujar Syafrin.