JAKARTA - Permasalahan parkir liar yang terus menjamur selama bertahun-tahun di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat menjadi pekerjaan rumah sejumlah instansi terkait, tak terkecuali Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, polisi menyarankan kantong parkir yang ada di kawasan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral agar dilegalkan saat acara keagamaan.
Saran tersebut menyusul adanya kasus pungutan liar (Pungli) di kawasan Masjid Istiqlal yang mematok harga Rp150.000 kepada para pengunjung.
"Apabila ada acara-acara besar seperti keibadahan kami akan berkoordinasi, mungkin dapat dilegalkan saja. Pasalnya, kantong parkir yang berada di dalam Masjid Istiqlal tidak cukup untuk menampung kendaraan pengunjung terutama saat hari besar," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora kepada wartawan, Senin, 13 Mei.
BACA JUGA:
Menurut Kompol Gomos, banyak pengunjung yang tidak mendapatkan kantong parkir saat pelaksanaan Sholat Jumat. Hal itulah yang membuat membludaknya parkir liar di sekitaran Masjid Istiqlal.
"Kalau kita lihat bersama-sama saat hari Jumat jemaah sangat membeludak khususnya kendaraannya. Kantong parkir di sini tidak dapat memenuhi," katanya.
Kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan sejumlah stakeholder terkait saran melegalkan lokasi parkir. Khususnya kantong parkir di Kawasan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral.