Bagikan:

JAKARTA - Permasalahan parkir liar yang mengokupasi badan jalan di depan Masjid Istiqlal, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, belum dapat terselesaikan hingga saat ini. Sejumlah pihak terkesan menutup mata terkait keberadaan parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal.

Bahkan, instansi terkait seperti Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat terkesan juga tidak serius dalam mengatasi maraknya parkir liar di badan jalan depan Masjid Istiqlal, yang berujung aksi pemalakan dan pemerasan.

"Masjid Istiqlal punya lahan parkir, dibatasi oleh otoritas Masjid. Ada pintu masuk parkir. Dulu bisa masuk, lahannya luas," kata Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat, M. Wildan Anwar saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 14 Mei.

Sementara ketika disinggung soal upaya penanganan parkir liar di bahu jalan depan Masjid Istiqlal, Wildan pun tak menjelaskan upaya penempatan kantong parkir resmi. Menurutnya, pihaknya hanya fokus terhadap penertiban dengan personel gabungan.

"Kita bergerak tim terpadu operasi penertiban bersama unsur Polri, TNI dan Pemda dari Satpol PP serta Dishub," singkatnya.

Masalahan parkir liar yang terus menjamur selama bertahun - tahun di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat menjadi pekerjaan rumah sejumlah instansi terkait.

Masalah ini juga mendapat respon dari Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Pusat. Pada kasus ini, polisi menyarankan kantong parkir yang berada di kawasan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral agar dilegalkan saat acara keagamaan.

Saran tersebut dilakukan usai adanya pungutan liar (Pungli) di kawasan Masjid Istiqlal yang mematok harga Rp 150.000 kepada para pengunjung.

"Apabila ada acara-acara besar seperti keibadahan kami akan berkoordinasi mungkin dapat dilegalkan saja. Pasalnya, kantong parkir yang berada di dalam Masjid Istiqlal tidak cukup untuk menampung kendaraan pengunjung terutama saat hari besar," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora kepada wartawan, Senin, 13 Mei.