Kejati Selidiki Penyelewengan Dana Otsus Dinas Pendidikan Papua Rp. 4 Miliar
Kejati Papua menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus) di lingkungan Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (ANTARA)

Bagikan:

JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus) di lingkungan Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 4 miliar.

“Memang benar saat ini kami masih menyelidiki kasus tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat,” kata Kejati Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura dikutip Antara, Senin, 8 Maret.

Dia menjelaskan, dana yang diduga disalahgunakan sebesar Rp4 miliar yang awalnya dialokasikan untuk perencanaan. Namun dana tersebut digunakan tidak sesuai ketentuan penggunaan anggaran.

Kasusnya saat ini masih tahap penyelidikan. Sebanyak 18 orang sudah dimintai keterangan termasuk bendahara, kasubag anggaran serta Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua, kata Kondomo yang didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Kejati Papua.

Indikasi dalam pemeriksaan, anggaran digunakan tidak sesuai prosedur karena dana yang dicairkan digunakan untuk membiayai kegiatan lainnya, kata Kondomo.

Kepala Dinas PPAD Papua Christian Sohilait ketika dihubungi melalui WhatsApp menjawab singkat.

"Ok baik, kita ikuti saja,” katanya.