Bagikan:

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta pimpinan instansi aparatur sipil negara (ASN) untuk memantau anak buahnya agar tak berpergian ke luar kota sesuai larangan yang diterbitkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan COVID-19.

"Kami harap pimpinan instansi utamanya TNI, Polri, dan juga Kemendagri serta BUMN bisa betul-betul mengawasi anggota dan karyawan masing-masing," kata Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB, Senin, 8 Maret.

Sementara untuk karyawan swasta, kata dia, pemerintah memang tidak bisa melakukan pelarangan. 

Hanya saja, untuk mencegah pergerakan karyawan swasta di tengah musim liburan, pemerintah sudah berdialog dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) demi membantu menyampaikan imbauan tidak berpergian pada pimpinan perusahaan.

"Kalau ini bisa dipatuhi maka kita akan bisa menekan kasus harian, kasus aktif dan pada akhirnya kita juga bisa mengurangi angka kematian," tegasnya.

Apalagi, dia menyinggung saat ini Indonesia telah mencapai banyak kemajuan terutama setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Pulau Jawa-Bali dilakukan.

"Setelah pemberlakuan PPKM Mikro ini sudah sangat positif sekali. Angka kasus aktif menurun, kasus harian sudah banyak sekali, bor di RS juga di bawah 50 persen ini adalah keberhasilan dan fakta yang tidak bisa dipungkiri," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, saat libur Hari Raya Imlek Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan larangan berpergian ke luar kota bagi ASN.

Aturan ini diterapkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.