JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (kemenkes) akan memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengujian spesimen pasien dalam pengawasan (suspect) virus corona. Pengujian ini dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah pasien positif corona di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya.
Pengujian spesimen pasien terkait virus corona atau COVID-19 akan dilakukan di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan. Di mana jumlah kasus dugaan tertular COVID-19 terbanyak dilaporkan berada di DKI Jakarta.
Dengan rincian 835 orang dalam pemantauan, 356 pasien dalam pengawasan. Kehadiran pengujian spesimen terkait virus corona ini akan memberikan kepastian kepada masyarakat untuk menentukan langkah selanjutnya dalam pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:
“Setelah Menteri Perhubungan dinyatakan positif, lalu ada juga pegawai bank yang terduga terinfeksi, padahal dalam kesehariannya berinteraksi dengan banyak orang. Artinya, virus corona sudah menyebar ke mana-mana. Perlu tindakan yang drastis dari pemerintah, tidak bisa hanya mengandalkan tracing,” kata Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad kepada wartawan, Selasa, 17 Maret.
Kendati telah ada perintah untuk melakukan pengujian spesimen terkait virus corona. Namun belum keterbukaan informasi mencakup jumlah orang yang dalam pemantauan atau pengawasan, akan menyulitkan masyarakat untuk mendeteksi COVID-19.
“Masalah terbesar saat ini adalah kita tidak bisa mengetahui secara pasti berapa banyak warga yang terkena corona dan bagaimana penyebarannya. Jangan-jangan angkanya kecil karena jumlah tes yang dilakukan juga tidak banyak,” katanya.
Karenanya, lanjut Idris, Pemprov DKI mesti segera mengembangkan uji spesimen virus corona secara massal. Mengingat, Menteri Kesehatan sudah memberikan wewenang krpada 2 laboratorium di Jakarta untuk menjadi jejaring pemeriksaan tersebut.
Terlebih, saat ini Menteri Dalam Negeri sudah membolehkan kepala daerah merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 khusus untuk penanganan virus corona.
“Oleh karena itu, kami minta Pemprov DKI harus segera mengembangkan tes virus corona secara massal. Minimal bisa menyediakan tes untuk 5.000 orang per hari, bahkan kalau bisa 10.000 tes per hari seperti Vietnam,” ungkap Idris.
Sebagai informasi, Menteri Kesehatan mengeluarkan surat keputusan mengenai Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease (COVID-19) per tanggal 16 Maret kemarin.
Isinya, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditunjuk di berbagai daerah melakukan pemeriksaan screening pada spesimen COVID-19.
Pemeriksaan ini menggunakan form dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh laboratorium rujukan nasional, yakni Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes).
Ketika uji spesimen seorang suspect dinyatakan negatif corona, maka laboratorium pemeriksa ini bisa menginformasikan hasil pemeriksaan negatif kepada rumah sakit/dinas kesehatan/laboratorium kesehatan lainnya untuk deteksi cepat (realtime) dalam rangka penegakan diagnosa.
Namun, jika hasil uji spesimen dinyatakan positif, laboratorium pemeriksa tak boleh mengumumkan hasil tersebut dan langsung hanya diserahkan oleh Balitbangkes. Dari Balitbangkes, pengumuman positif dilakukan satu pintu oleh Kementerian Kesehatan.
Selain di Jakarta, berikut wilayah kerja laboratorium Pemeriksa COVID-19 di sejumlah daerah:
1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta untuk wilayah kerja Maluku, Maluku Utara, Sumbar, Sumut, dan Aceh
2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang untuk wilayah kerja Bengkulu, Babel, Sumsel, Jambi, dan Lampung
3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar untuk wilayah kerja Gorontalo, Sulut, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra
4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya untuk wilayah kerja Kalsel, Kalteng, Kaltara, dan Kaltim
5. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Papua untuk wilayah kerja Papua dan Papua Barat
6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta untuk wilayah kerja Riau, Kepri, Jabar, Kalbar, dan Banten
7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya untuk wilayah kerja Bali, Jatim, NTT, dan NTB
8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit DI Yogyakarta untuk wilayah kerja DI Yogyakarta dan Jateng
9. Labkesda DKI Jakarta untuk wilayah kerja DKI Jakarta
10. Lembaga Biologi Molekuler Eikman untuk wilayah kerja DKI Jakarta
11. Fakultas Kedokteran UI untuk wilayah kerja RSUP Cipto Mangunkusuomo dan RS UI
12. Fakultas Kedokteran Univ Airlangga untuk wilayah kerja RSUD Dr Soetomo dan RS Univ Airlangga.