Pemerintah Minta Warga yang Liburan Panjang Akhir Oktober untuk Tes COVID-19
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah meminta masyarakat melakukan uji usap maupun uji cepat, terutama mereka yang berlibur atau berpergian saat cuti bersama pada pekan ini. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di tengah masyarakat.

"Testing harus dilakukan bagi mereka yang pada masa libur panjang melakukan perjalanan. Ini harus dilakukan sebagai langkah screening antisipatif untuk memastikan status kesehatannya," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya, Kamis, 29 Oktober.

Apalagi, pemerintah telah menegaskan pemeriksaan kesehatan atau screening wajib dilaksanakan bagi siapapun yang akan berpergian di tengah pandemi seperti sekarang ini. Hal ini, juga sudah diatur melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Selain itu, untuk melakukan pencegahan pemerintah daerah juga dituntut terus aktif meningkatkan pengujian COVID-19 di wilayah mereka terutama setelah cuti bersama di akhir pekan.

"Kami terus meminta kepada Pemda untuk meningkatkan upaya testingnya. Selain itu masyarakat juga harus melakukan testing apabila mengalami gejala COVID-19, ini adalah kerja sama yang penting," tegasnya.

 

Diketahui,  pemerintah menjadikan 28 Oktober dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Sehingga ada libur panjang selama lima hari, yaitu pada 28 Oktober hingga 1 November.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis data perkembangan penanganan COVID-19 per Kamis, 29 Oktober. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 34.317 spesimen terdapat penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 3.565. Sehingga total akumulasi kasus COVID-19 di Indonesia sejak pertama kali virus ini masuk telah mencapai 404.048 kasus.

"Sedangkan untuk jumlah kasus COVID-19 yang sembuh saat ini bertambah sebanyak 3.985 orang dengan total akumulasi mencapai 329.778," demikian dikutip dari data Kemenkes, Kamis, 29 Oktober.

Sementara untuk kasus kematian, jumlahnya bertambah sebanyak 89 sehingga total akumulasi jumlah pasien meninggal sebanyak 13.701 kasus.

Angka positivity rate di Indonesia saat ini masih belum bergerak turun dari 14 persen atau tepatnya saat ini berada di angka 14,3 persen. 

Sedangkan untuk jumlah total spesimen yang diperiksa saat ini telah mencapai 4.463.884 di mana 4.381.397 spesimen diperiksa dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan sisanya sebanyak 82.487 spesimen diperiksa dengan metode tes cepat molekuler (TCM).

Terkait jumlah suspek COVID-19 di Indonesia sat ini jumlahnya mencapai 688.888 orang. Saat ini, 502 kabupaten/kota dari 34 provinsi telah memiliki kasus COVID-19.