Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Bencana COVID-19 Hingga 29 Mei, Bukan <i>Lockdown</i>
Kepala BNPB Doni Monardo (Foto: Twitter @BNPB_Indonesia)

Bagikan:

JAKARTA - Melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit COVID-19 hingga 29 Mei. 

Hal ini diputuskan setelah Kepala BNPB Doni Monardo menandatangani Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," bunyi surat tersebut sebagaimana dikutip VOI pada Selasa, 17 Maret.

Meski baru beredar sekarang, namun surat ini sudah ditandatangani sejak 29 Februari yang lalu. Selain menetapkan perpanjangan status darurat selama 91 hari hingga 29 Mei mandatang, surat ini juga menyatakan segala biaya yang dikeluarkan dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB.

Diketahui, meski Indonesia kini tengah berada dalam status darurat bencana akibat wabah COVID-19 namun pemerintah hingga saat ini belum memutuskan melakukan lockdown atau karantina daerah untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

Kepastian soal tak ada lockdown di Indonesia disampaikan sebanyak dua kali oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu. 

Saat itu meski sebagian publik mendesak diberlakukan lockdown untuk mencegah penyebaran virus yang berasal dari Kota Wuhan, China tersebut namun Presiden Jokowi tak sepakat mengambil opsi tersebut.

Saat itu Jokowi memang mengatakan ada beberapa negara yang melakukan lockdown tapi ada juga yang tidak. Negara yang melakukan lockdown tentu ada konsekuensi yang harus mereka terima. Sementara negara yang tidak melakukannya, diharuskan melakukan kebijakan yang tepat dan terarah.

Sebagai alternatif lockdown, Jokowi memberikan izin bagi tiap pemimpin daerah untuk menetapkan level kedaruratan penyebaran COVID-19 dan diizinkan menentukan status siaga darurat ataupun tanggap darurat bencana non-alam setelah melakukan koordinasi dengan BNPB.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar warga tak panik dan tetap produktif dengan tetap waspada terhadap penyebaran virus tersebut dengan membatasi pergerakan.

"Dengan kondisi ini, saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah dari rumah. Inilah saatnya bekerja bersama, saling tolong menolong dan bersatu padu, gotong royong. Kita ingin ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar masalah COVID-19 ini bisa tertangani dengan maksimal," kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, 15 Maret.

Sedangkan sehari setelahnya, meski mengizinkan agar pemerintah daerah menetapkan level kedaruratan namun Presiden Jokowi melarang pemerintah daerah melakukan lockdown. Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini kebijakan lockdown hanya bisa diambil oleh pemerintah pusat bukan daerah.

"Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah, adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tak boleh diambil oleh pemda, dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," tegas Jokowi dalam keterangannya pada Senin, 16 Maret.

Jokowi menambahkan, pemerintah daerah tak sembarangan mengambil informasi dan terus berkomunikasi dengan kementerian terkait dan satgas COVID-19 sebelum mengambil keputusan di wilayahnya.

"Semua kebijakan besar di tingkat daerah terkait dengan COVID-19 harus dibahas terlebih dahulu dengan pemerintah pusat," ungkap dia.

Ketimbang lockdown, Jokowi mengatakan yang terpenting adalah mengurangi mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.

Selain itu, masyarakat juga diminta menjaga jarak dan mengurangi kerumunan yang berisiko menyebarkan virus tersebut.

"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19 dengan tetap mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat. Baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya," ungkapnya.

Selanjutnya, Jokowi memerintahkan agar pemerintah pusat dan daerah menyiapkan transportasi publik yang baik serta menjaga kebersihan moda transportasi tersebut. 

Tak hanya itu, penyedia layanan jasa transportasi umum juga diharapkan bisa mencari cara untuk mengurangi tingkat kerumunan, tingkat antrian, dan kepadatan di dalam kendaraan umum agar masyarakat bisa tetap menjaga jarak aman.