Pasien COVID-19 Meninggal Dunia, Bagaimana Tata Cara Pemakamannya?
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sejak Presiden Joko Widodo menyebut ada dua kasus penyebaran virus corona atau COVID-19 pada Senin, 2 Maret, kini sudah ada 134 orang yang positif mengidap virus tersebut. Dari angka tersebut, 8 orang dinyatakan sembuh namun 5 orang lainnya meninggal dunia.

Korban meninggal dunia akibat virus corona perlu diperlakukan hati-hati, karena masih berisiko menularkan virus tersebut.

Peneliti mikrobiologi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sugiyono Saputra mengatakan, resiko penyebaran COVID-19 bisa terjadi jika orang yang mengurusi jenazah tersebut terpapar dengan cairan tubuh dari bagian mulut dan saluran pernafasan serta darah.

"Pada kematian yang disebabkan oleh penyakit infeksi berbahaya, jenazahnya memang masih berisiko menularkan penyakit," kata Sugiyono kepada VOI lewat pesan singkat, Selasa, 17 Maret. 

Untuk mengurangi resiko tersebut, Menteri Agama Fachrur Razi dilansir dari kemenag.go.id, telah menjelaskan jenazah pasien positif COVID-19 akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan untuk pemakamannya, bisa dilakukan oleh pihak keluarga setelah mendapat arahan dari rumah sakit tersebut.

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," kata Fachrur.

Bagi yang beragama Islam, pengurusan jenazah tentunya tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku sambil tetap menyesuaikan tata caranya sesuai dengan petunjuk rumah sakit. 

"Untuk pelaksanaan salat jenazah, dianjurkan dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah."

Menteri Agama Fachrur Razi

Selain itu, ada beberapa petunjuk teknis dari Fahcrur terkait penanganan jenazah pasien virus corona, seperti menggunakan pakaian pelindung lengkap dengan sarung tangan dan masker, tidak makan dan minum di ruang penyimpanan jenazah ataupun area melihat jenazah, menghindari kontak langsung, mencuci tangan dengan sabun atau hand-sanitizer berbahan alkohol dan menutup luka dengan plester atau perban.

Sebelum dimakamkan, jenazah dengan penyakit infeksi akan dilakukan disinfeksi atau menyemprotkan cairan klorin pada jenazah dan petugas medis, tujuannya untuk menghindari penyebaran virus.

Untuk penguburan jenazah, Menag menganjurkan lokasi penguburan harus 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat.

Jenazah bisa dikuburkan dengan kedalaman 1,5 meter kemudian ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Jika terdapat jenazah lainnya yang hendak dikubur, sebaiknya jenazah pasien COVID-19 dikubur di area terpisah. Selanjutnya tanah perkuburan harus diurus dengan hati-hati.

Sementara untuk jenazah yang ingin dikremasi, lokasi kremasi harus dilakukan sekitar 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi juga baiknya tak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus, tujuannya untuk mengurangi polusi asap

Sedangkan untuk alat-alat yang sudah selesai digunakan seperti bahan, zat kimia, ataupun alat pelindung diri yang digunakan selama proses pemakaman dapat dibuang di tempat yang aman ataupun dibakar. Kemudian proses disinfeksi harus kembali dilakukan oleh petugas medis ataupun barang yang digunakan dalam proses perawatan jenazah.

"Perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut," kata Fachrur.

Diberitakan sebelumnya, 5 orang yang dinyatakan meninggal dunia ini kebanyakan berusia lanjut dan mengidap komplikasi serta penurunan kesehatan secara drastis setelah dinyatakan positif mengidap COVID-19.

Mereka yang dinyatakan meninggal adalah pasien nomor 25 dengan jenis kelamin perempuan dan berusia 53 tahun yang merupakan korban meninggal pertama kali akibat virus ini. Warga negara asing ini meninggal dengan riwayat sejumlah penyakit seperti diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun. Pasien ini tidak terlibat dengan klaster penyebaran COVID-19 di Indonesia melainkan kasus impor.

Selanjutnya adalah pasien nomor 35 dengan jenis kelamin perempuan berusia 57 tahun. Pasien ini meninggal dunia di RSPI Sulianti Saroso dengan menggunakan ventilator dan pelacakan kontak hingga saat ini masih dilakukan. 

Pasien meninggal ketiga adalah pasien dengan identitas nomor 36 berjenis kelamin perempuan dan berusia 37 tahun. Dia meninggal dunia di RSPI Sulianti Saroso dan saat dirujuk sudah menggunakan ventilator. Sama seperti kasus sebelumnya, pelacakan kontak juga masih dilakukan.

Pasien meninggal keempat adalah pasien dengan identitas nomor 50 yang berjenis kelamin laki-laki dan berusia 59 tahun. Dia dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami penurunan kesehatan secara cepat. Pelacakan kontaknya juga masih dilakukan.

Sedangkan untuk pasien kelima yang dinyatakan meninggal dunia, juru bicara penanganan COVID-19, Achmad Yurianto tak merinci kasusnya dan jenis kelaminnya.