JAKARTA - Sebanyak 283 jenazah dikuburkan dengan prosedur tetap penanganan jenazah terkait virus corona atau COVID-19. Protap penguburan ini dengan cara jenazah harus dibungkus dengan plastik, dimakamkan kurang dari 4 jam, serta petugas pemakamannya harus menggunakan alat pelindung diri (APD).
Jumlah ini lebih besar dari pada korban meninggal akibat positif corona. Data Dinas Kesehatan DKI per hari ini, pasien positif corona yang meninggal di Jakarta sebanyak 76 orang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, protap penguburan ini tidak hanya dilakukan pada jenazah yang positif corona tapi juga mereka yang meninggal meski belum dites corona, termasuk orang dalam pemantauan atau pasien dengan pengawasan.
"Jumlah ini adalah mereka-mereka yang belum sempat dites, karena itu tidak bisa disebut sebagai positif, atau sudah tapi belum ada hasilnya kemudian wafat," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret.
Anies menerangkan, penanganan ODP dan PDP sesuai dengan protap seperti ini karena alasan adanya kemungkinan mereka merupakan pasien positif. Kata Anies, kondisi ini menggambarkan bahwa situasi di Jakarta terkait dengan COVID-19 amat mengkhawatirkan.
Karenanya, Anies meminta kepada seluruh masyarakat Jakarta, untuk tidak memandang angka ini sebagai statistik semata. "Mereka adalah warga kita yang bulan lalu sehat dan bisa berkegiatan. Mereka punya anak, mereka punya istri, punya saudara," tutur Anies.
"Ini semua harus kita cegah pertambahannya dengan secara serius pembatasan. Tinggallah di rumah, disiplin untuk menjaga jarak, lindungi semua. Jangan sampai Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang mengurusi makam ini punya angka yang lebih tinggi lagi," lanjut Anies.
BACA JUGA:
Dilansir dari situs kemenag.go.id, Menteri Agama Fachrur Razi menjelaskan jenazah pasien positif COVID-19 akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan untuk pemakamannya, bisa dilakukan oleh pihak keluarga setelah mendapat arahan dari rumah sakit tersebut.
"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," kata Fachrur.
Bagi yang beragama Islam, pengurusan jenazah tentunya tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku sambil tetap menyesuaikan tata caranya sesuai dengan petunjuk rumah sakit.
"Untuk pelaksanaan salat jenazah, dianjurkan dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah."
Selain itu, ada beberapa petunjuk teknis dari Fahcrur terkait penanganan jenazah pasien virus corona, seperti menggunakan pakaian pelindung lengkap dengan sarung tangan dan masker, tidak makan dan minum di ruang penyimpanan jenazah ataupun area melihat jenazah, menghindari kontak langsung, mencuci tangan dengan sabun atau hand-sanitizer berbahan alkohol dan menutup luka dengan plester atau perban.
Sebelum dimakamkan, jenazah dengan penyakit infeksi akan dilakukan disinfeksi atau menyemprotkan cairan klorin pada jenazah dan petugas medis, tujuannya untuk menghindari penyebaran virus.
Untuk penguburan jenazah, Menag menganjurkan lokasi penguburan harus 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah bisa dikuburkan dengan kedalaman 1,5 meter kemudian ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Jika terdapat jenazah lainnya yang hendak dikubur, sebaiknya jenazah pasien COVID-19 dikubur di area terpisah. Selanjutnya tanah perkuburan harus diurus dengan hati-hati.
Sementara untuk jenazah yang ingin dikremasi, lokasi kremasi harus dilakukan sekitar 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi juga baiknya tak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus, tujuannya untuk mengurangi polusi asap.
Sedangkan untuk alat-alat yang sudah selesai digunakan seperti bahan, zat kimia, ataupun alat pelindung diri yang digunakan selama proses pemakaman dapat dibuang di tempat yang aman ataupun dibakar. Kemudian proses disinfeksi harus kembali dilakukan oleh petugas medis ataupun barang yang digunakan dalam proses perawatan jenazah.