Menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah Terkait Karantina Wilayah
Menko Polhukam Mahfud MD (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan Karantina Wilayah. PP Karantina Wilayah ini digodok karena ada beberapa daerah yang menginginkan karantina wilayah untuk pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayahnya. 

"Kita sekarang pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut dengan karantina kewilayahan," kata Mahfud dalam video conference bersama wartawan, Jumat, 27 Maret.

Istilah karantina wilayah, bukan lockdown, terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam undang-undang ini disebutkan, maksud dari karantina wilayah adalah: pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk pintu masuk berserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Dengan PP yang sedang digodok ini, Mahfud mengatkaan, aturan tersebut akan mengatur kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina wilayah, termasuk syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi.

"Apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya itu sedang dipersiapkan. Insyaallah dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu, agar ada keseragaman policy soal itu," ungkap Mahfud sambil menambahkan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di provinsi akan mengusulkan kepada Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nasional, yang kini dipegang oleh Ketua BNPB Doni Monardo, terkait karantina wilayah ini.

Selanjutnya, Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nasional akan melakukan koordinasi dengan menteri terkait, seperti Menteri Perhubungan, Menteri Perdagangan dan lainnya. 

Ketika karantina wilayah diberlakukan, hanya kendaraan pembawa barang pokok saja dan sembako saja yang boleh masuk ke wilayah tersebut. Kemudian, toko-toko di dalam wilayah tersebut, dipastkan tetap buka walau dengan pengawasan pemerintah atau otoritas keamanan

Mahfud menjanjikan, pekan depan Peraturan Pemerintah ini bisa diimplementasikan. PP ini sekaligus untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan UU Nomor 6 Tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

"Harus ada PP. Oleh sebab itu kita akan mengaturnya dengan PP. Tentu akan secepatnya kita kan dalam situasi darurat jadi dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan. Waktunya kapan, mungkin minggu depan," kata dia.