Muncul Opsi Larangan Mudik Lebaran 2020 saat Pandemi COVID-19
Ilustrasi (Foto: pu.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mengkaji aturan bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman atau mudik di Lebaran 2020 ketika pandemi virus corona atau COVID-19.

Sejumlah instansi pemerintah sudah memutuskan melarang atau meniadakan kegiatan yang memfasilitasi masyarakat untuk pulang ke kampung halaman di masa mudik lebaran COVID-19.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kastorius Sinaga mengatakan, larangan ini harus diambil untuk mencegah kegiatan yang berpotensi terjadinya penyebaran virus tersebut.

"Hal yang konkret yang dapat dilakukan bersama antara stakeholders adalah larangan pemberlakuan tradisi 'mudik bareng' tahun ini. Apalagi biasanya, mudik bareng sangat identik dengan pengumpulan massa yang tinggi baik di saat pemberangkatan, diperjalanan dan juga di tempat tujuan," ucap Kastorius, Kamis, 26 Maret.

Dia menambahkan, imbauan dari pemerintah tentang physical distancing masih perlu dilakukan untuk menekan penyebaran virus tersebut. Imbauan ini pun sudah dicanangkan Kemendagri ke berbagai daerah. 

"Sebenarnya juga bermakna sama dengan anjuran penundaan untuk mudik dalam rangka jelang Lebaran," ungkap Kastorius.

Ilustrasi (Ilham Amin/VOI)

Sementara, Kakorlanras Polri Irjen Istiono menyebut, skema mudik akan tetap disiapkan Polri untuk mengantisipasi arus mudik Lebaran 2020. Namun, Polri menunggu kepastian dari pemerintah untuk lebih jelasnya.

"Tunggu keputusan pemerintah saja. Skenario itu kita susun, apakah mudik 2020 ini imbauan atau larangan," katanya.

Saat ini Polri masih menjalankan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang melarang masyarakat berkerumum sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19. "Yang jelas Polri telah melaksanakan maklumat Kapolri tentang larangan berkerumun pencegahan virus Covid-19," katanya.

Analisis Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyarankan pemerintah melarang masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman pada Lebaran 2020. Dia bilang, pemerintah bisa membuat aturan-aturan sementara untuk menekan keinginan masyarakat untuk mudik.

Caranya, lanjut Trubus, berkerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengurangi pasokan BBM, penutupan bandara dan pelabuhan, serta menaikan harga jalan tol. Sehingga, masyarakat pun akan berpikir ulang pulang ke kampung halamannya.

"Satu-satunya cara membuat larangan untuk mudik. Kalau hanya berupa imbauan, itu tidak akan efektif," tegas Trubus.

Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan alternatif lain. Misalnya, berkerja sama dengan pihak swasta untuk menggratiskan biaya telepon atau sebagainya selama masa mudik.

"Bisa dengan cara menggeratiskan biaya internet. Sehingga masyarakat bisa video call dengan keluarga mereka di kampung halaman," tandas Trubus.

Ilustrasi (Pixabay)