JAKARTA - Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero menerangkan, pengemudi mobil yang melakukan aksi penodongan pistol ke pengendara lain di Mampang, Jakarta Selatan terancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Dijelaskan David, pelaku berinisial HRR (32) disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan amunisi berupa peluru tajam,” kata David kepada wartawan di Senin, 25 Maret.
Perihal kronologi, berawal saat pelaku mengendarai mobil Toyota Etios bersenggolan dengan mobil korban di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis siang, 21 Maret,.
Korban pun tidak senang mobilnya disenggol pelaku. Saat itu juga pelaku langsung mencegat korban hingga digedor kaca mobil pengendara lain oleh pelaku.
“Namun korban (JPP) tidak mengindahkan dan melanjutkan perjalanan, dan tersangka (pelaku HRR) mengejar kembali hingga cekcok mulut," kata David.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, pelaku yang masih merasa tidak senang akhirnya mengeluarkan senjata berupa airsoft gun. Kejadian itu pun terekam hingga viral di media sosial.
Polisi yang mengetahui informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di kawasan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret, dini hari.
Tak hanya itu, pihaknya menggeledah rumah pelaku. Hasilnya, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa benda mirip senjata api yang ternyata adalah korek api dan airsoft gun.
David menyebut bahwa senjata tersebut dibeli pelaku secara daring dengan harga Rp2 juta.
"Pelaku ditangkap. Dari hasil keterangannya, dia beli airsoft gun dari temannya bernama KS seharga Rp2 juta. Sedangkan temannya atas nama KS saat ini berada di Padang. Senjata korek api di dapat dari temannya bernama IW. Dan peluru dibeli secara online," ungkapnya.