Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan penyelidikan terkait kasus pembantu rumah tangga (PRT) di bawah umur yang mengaku dianiaya majikannya di Jatinegara, Jakarta Timur.

"Kasus itu masih jalan, cuma kasus itu bukan penganiayaan tapi eksploitasi anak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Maret.

Namun sudah lebih dari 1 bulan, polisi belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Polisi mengaku sangat berhati-hati dalam menangani permasalahan yang melibatkan anak-anak.

"Pasal terkait eksploitasi anak ini harus hati - hati menyikapinya, tidak mudah menerapkan pasal itu hanya kepada pihak yang menerima anak (majikannya)," ujarnya.

Kombes Nicolas menambahkan, selain pasal kepada pihak yang menerima anak (untuk bekerja), (penyelidikan terus dilakukan kepada) pihak yang memberi anak.

"Pihak yang memberi anak juga bisa terlibat dalam hal itu. Masih dalam penyelidikan," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menyebut hasil penyelidikan terhadap 5 orang pembantu rumah tangga (PRT) yang diduga dianiaya majikan di kawasan Jatinegara, tidak ditemukan tanda kekerasan.

"Tidak ada kekerasan. Yang bilang disetrika itu tidak ada," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini kepada VOI, Rabu, 13 Maret.

Dalam kasus tersebut, kelima orang korban PRT hanya mendapatkan kekerasan verbal dari pelaku.

"Cuma dia ada verbal seperti dimarah-marahi. Kalau kerja tidak benar dimarahi, itu saja sih. Mungkin dari kamar mandi, kakinya masih basah-basah dia jalan kan gitu. Gitu-gitu sih," ujarnya.

Kelima korban, sambung AKP Sri, termasuk dalam kategori korban eksploitasi anak. Terkait laporannya yang mengaku mendapat kekerasan fisik dari majikannya, belum dapat dibuktikan.

"Itu eksploitasi. Kami proses pun, ini pun kami hati-hati. Tidak ada kekerasan. (pelaku) Masih proses penyelidikan," katanya.