Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Direktur PT Bhumi Prasaja, Rasjid Ansharry Aladin, Selasa, 2 Maret.

Sedianya Rasjid Ansharry akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015. 

Pemeriksaan terhadap Rasjid pada hari ini dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Kepala BIG tahun 2014-2016, Priyadi Kardono.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PK (Priyadi Kardono)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Belum diketahui secara pasti materi yang akan didalami penyidik saat memeriksa Rasjid. Namun, pemeriksaan ini bukanlah yang pertama kali dijalani Rasjid. Tim penyidik pernah memeriksa Rasjid pada Jumat, 22 Januari. 

Saat itu, tim penyidik mencecar Rasjid mengenai dugaan adanya aliran dana dalam bentuk fee kepada para pejabat di BIG dan LAPAN. 

Selain itu, tim penyidik juga mencecar Rasjid mengenai proses PT Bhumi Prasaja menjadi salah satu rekanan atau penyedia dalam pengadaan CSRT serta mengenai proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan penerimaan pembayaran pekerjaan oleh LAPAN.