Bagikan:

JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa saksi terkait kasus pengadaan proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) oleh Kementerian Pertahanan periode tahun 2015-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, dua saksi yang diperiksa merupakan manajer dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK) rekanan dari proyek pengadaan Satelit Kemhan.

Saksi yang diperiksa, yakni AMP selaku Solution Manager PT DNK, kemudian CWM selaku Senior Account Manager PT DNK.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara yang ia dengan, ia lihat dan ia alami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi,” kata Leonard dikutip Antara, Rabu, 19 Januari.

Diketahui, PT DNK merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pengadaan Proyek Satelit Kemhan menjadi penyidikan pada Jumat, 14 Januari. Mulai Senin, 17 Januari pemeriksaan terhadap saksi dimulai. Sebanyak tiga saksi diperiksa, kemudian Selasa (18/1) dua saksi diperiksa, sehingga total sudah tujuh saksi diperiksa yang semuanya dari PT DNK.

Sore tadi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menekankan, pihaknya hanya melakukan penyidikan terhadap tersangka sipil, tidak tersangka militer.

Bila ada keterlibatan militer dalam perkara ini, kata Burhanuddin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi Militer melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPidmil).

“Kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas. Tetapi saat ini yang tetap kami selidiki adalah sipilnya, swastanya,” ujar Burhanuddin.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, saat bertemu dengan Jaksa Agung, Jumat (14/1) mengungkapkan ada indikasi keterlibatan oknum TNI dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Adapun lima saksi yang telah diperiksa di hari sebelumnya, yakni PY selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK), saksi RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK), dan AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK).

Kemudian dua orang saksi lainnya yang diperiksa Selasa, 18 Januari, adalah SW selaku direktur utama dan AW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma.