KPK Panggil Eks Dirut PT Bhumi Prasaja Rasjid Ansharry Terkait Korupsi Satelit
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Bhumi Prasaja periode 2014-2016, Rasjid Ansharry Aladin. Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi dan Geospasial (BIG) yang bekerjasama dengan LAPAN pada 2015.

"Rabu, 10 Maret bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Maret.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan dilakukan. Namun, saksi yang dipanggil tentunya dianggap mengetahui perihal kasus korupsi yang tengah diusut KPK.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara korupsi CSRT pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama LAPAN, KPK awalnya menetapkan dua tersangka yaitu Priyadi Kardono (RK) dan Muchamad Muchlis (MUM).

Priyadi Kardono adalah Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) periode 2014-2016, sedangkan Muchamad Muchlis adalah Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN periode 2013-2015.

Selanjutnya, KPK menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Setelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan LAPAN.

Dia diduga melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono, dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis. 

Pertemuan ini kemudian berujung pada kesepakatan rekayasa terhadap berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan proyek ini.

Selain itu, KPK juga menduga Lissa menerima pembayaran secara penuh dan dia juga  aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi dokumen persyaratan yang lengkap. Beberapa dokumen pembayaran harganya diubah.