Banding Korupsi BLUD, Eks Direktur RSUD Sumbawa dr Dede Hasan Tetap Bayar Kerugian Negara Rp1,4 Miliar
Terdakwa penerima gratifikasi dan suap pada pengelolaan dana BLUD pada RSUD Sumbawa pada tahun anggaran 2022 Dede Hasan Basri. (ANTARA-Dhimas B.P)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap menjatuhkan hukuman membayar kerugian Rp1,4 miliar kepada eks Direktur RSUD Sumbawa dr Dede Hasan Basri dalam kasus perkara suap dan gratifikasi dalam pengelolaan dana BLUD tahun anggaran 2022.

Dalam pertimbangan putusan, hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa Dede yang meminta kliennya tidak dibebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar dengan alasan uang itu bersumber dari pihak rekanan.

"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr atas nama terdakwa dr. Dede Hasan Basri," kata ketua Majelis Hakim banding I Wayan Wirjana dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Mataram, Kamis 7 Maret, disitat Antara. 

Hakim dalam amar putusan juga menetapkan agar terdakwa Dede tetap berada dalam tahanan dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan pengganti terhadap terdakwa Dede Hasan Basri.

Hakim dalam amar putusan turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar subsider dua tahun kurungan pengganti.

Hakim menetapkan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.