JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan atau Jendral TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, hari ini Rabu, 28 Februari.
Kenaikan pangkat Prabowo secara istimewa itu pun langsung mendapat kritik dari legislator PDIP Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin.
Purnawirawan TNI yang duduk di Komisi I DPR RI itu menegaskan, dalam dunia militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi. Pangkat tersebut, kata dia, hanya ada di masa orde baru (orba).
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu, 28 Februari.
Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa maka sesuai aturan dan UU diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
Hasanuddin lantas menjelaskan soal aturan pangkat di lingkungan TNI yang diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI.
Pada Pasal 27 Ayat 1 berbunyi 'Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan'. Ayat 2 a menyebut pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.
Ayat 2 b menyebut pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat.
Ayat 2 c menyebut pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas.
Kemudian Ayat 3 menyebut Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
"Dalam UU 34 tahun 2004, tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata purnawirawan TNI berpangkat Mayjen ini.
Anggota Fraksi PDIP DPR dapil Jawa Barat itu mengungkapkan untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Kemudian, mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa: a) pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa; b) pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau, c) hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
"Perlu digaris bawahi pada Pasal 33 ayat 3 a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," tandasnya.
Diketahui, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kenaikan pangkat secara istimewa dari Presiden RI Joko Widodo menjadi jenderal TNI dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, Rabu hari ini.
Prabowo sendiri merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.
Juru Bicara Menhan RI Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo itu karena kontribusinya untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.
BACA JUGA:
“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kemudian Pak Luhut (Binsar Pandjaitan), Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain. Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan. Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan, diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan (pangkat) jenderal penuh,” kata Dahnil di Jakarta, Selasa, 27 Februari.
Dahnil meyakini pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.