JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai pemberian pangkat jenderal kehormatan pada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bertentangan dengan fakta yang terjadi sebelum reformasi 1998. Katanya, di masa itu terjadi sejumlah peristiwa termasuk kerusuhan massa.
“Pemberian gelar dan pangkat kehormatan tentu saja menyentuh hal-hal yang sangat fundamental dan bertentangan dengan seluruh fakta-fakta yang ditemukan yang mengawali proses demokrasi,” kata Hasto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 28 Februari.
Sementara itu, politikus PDIP TB Hasanudin menyebut pemberian pangkat kehormatan itu tidak tepat. UU TNI maupun UU Gelaran Jasa dan Tanda Kehormatan menyebut hanya perwira TNI aktif yang boleh ditambah pangkatnya sementara Prabowo dinyatakan tidak aktif.
“Seorang perwira tinggi itu diberhentikan oleh Keppres. Jadi kalau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru,” tegas TB Hasanudin di lokasi yang sama.
Adapun Prabowo sebelumnya pernah diberhentikan sebagai perwira tinggi TNI karena diduga terlibat penculikan aktivis pada 1998 silam. “Jadi tidak serta merta lalu membuat aturan baru. Jadi semua aturan di republik ini tolong disesuaikan dengan aturan UU yang dibuat baik oleh pemerintah maupun DPR RI yang mewakili rakyat,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan pangkat jenderal bintang empat kehormatan kepada Prabowo Subianto saat Rapat Pimpinan TNI/Polri 2024. Ia dianggap berkontribusi terhadap pembangunan bangsa, utamanya bidang pertahanan dan keamanan.
"Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara," kata Presiden Jokowi saat itu.
Usai kegiatan tersebut, Presiden Jokowi membantah kenaikan pangkat istimewa untuk Prabowo adalah bagian dari transaksi politik. “Ini kan setelah pemilu jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu,” katanya kepada wartawan, Rabu, 28 Februari.
Akan lain ceritanya kalau kenaikan pangkat dilakukan sebelum pemilu, kata Jokowi. Lagipula, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pernah memberikan kenaikan pangkat serupa kepada Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves).
“Ini sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri,” pungkasnya.