Timnas AMIN Kritik Keras Prabowo Dianugerahi Jenderal Kehormatan: Beliau Awalnya Dipecat, Malah Jadi Preseden Buruk   
Presiden Jokowi bersama Menhan Prabowo Subianto/DOK Instagram @prabowo

Bagikan:

JAKARTA - Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) merespons pemberian kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dari Presiden Joko Widodo.

Juru Bicara Timnas AMIN Angga Putra Fidrian menilai pemberian pangkat jenderal bintang empat tak patut dilakukan karena Prabowo pernah diberhentikan dari jabatannya di TNI.

"Ini hal yang menjadi pertanyaan banyak orang, karena beliau kan awalnya dipecat karena pelanggaran etik. Sayang sekali. Sekarang jadi jendral kehormatan, malah jadi preseden buruk buat teman-teman TNI yang bergerak atas nama meritrokasi," kata Angga kepada wartawan, Rabu, 28 Februari.

Angga mengaku heran, jika kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang empat Prabowo diberikan karena telah mengabdi kepada masyarakat selama berkarier di militer, mengapa tak sejak lama hal itu dilakukan.

Sementara, saat ini Prabowo merupakan calon presiden yang didampingi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.

"Kalau memamg mau jadi jenderal kehormatan, kenapa enggak pas awal-awal jadi Menhan? Kenapa ekarang setelah menang pemilu versi quick count, gitu? Jangan-jangan, memang ada agenda tertentu yang dikompromikan oleh Pak Jokowi dan pak Prabowo?" ungkapnya.

Prabowo hari ini menerima kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan dari Jokowi.

Dalam rapat pimpinan (rapim) TNI Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jokowi menganugerahkan penghargaan itu kepada Menhan karena dia dinilai berjasa dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa terutama bidang pertahanan dan keamanan.

“Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” kata Presiden Jokowi dalam acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari.

Dalam rangkaian rapat, Presiden Jokowi lanjut melepaskan tanda pangkat jenderal bintang tiga, dan menyematkan tanda pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo, sekaligus menyerahkan keputusan presiden (keppres) yang menjadi dasar kenaikan pangkat istimewa itu. Prabowo dalam acara itu mengenakan seragam PDU TNI lengkap dengan brevet, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Prabowo menerima kenaikan pangkat istimewa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 21 Februari 2024.

Dengan demikian, per hari ini, Menhan RI resmi menyandang titel “Jenderal TNI (HOR)” di depan namanya. Dia menambah deretan purnawirawan TNI yang menerima penghargaan kenaikan pangkat istimewa jenderal kehormatan setelah Luhut Binsar Pandjaitan, Hendropriyono, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sarwo Edhie Wibowo.